Polres Magetan Ungkap Pembobolan Toko Emas, Lima Pelaku Ditangkap
MAGETAN | INTIJATIM.ID – Kepolisian Resor (Polres) Magetan berhasil mengungkap kasus pembobolan toko emas di wilayah Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Dalam pengungkapan tersebut, lima (5) terduga pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kasus pencurian itu menimpa Toko Emas Senna Golden Star yang berlokasi di Jalan Raya Bendo, Dusun Dermo, Desa Belotan. Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB, saat toko hendak dibuka.
Kejadian pertama kali diketahui oleh adik ipar pemilik toko bersama seorang karyawan. Keduanya mendapati tembok bagian belakang toko dalam kondisi jebol, sementara beberapa laci meja terlihat berantakan. Pun, langsung kemudian menghubungi pemilik toko.
Setibanya di lokasi, pemilik toko memastikan kondisi toko rusak dan acak-acakan. Hasil pengecekan menunjukkan kunci brankas yang berisi uang tunai dan perhiasan emas telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sekitar Rp.24 juta serta perhiasan emas senilai kurang lebih Rp1 miliar, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bendo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bendo bersama Satreskrim Polres Magetan dan Tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta mengamankan tiga rekaman CCTV dari dalam toko.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan keterangan saksi, hasil olah TKP, serta analisis rekaman CCTV. Dari hasil pemantauan CCTV, aksi pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 22.57 WIB.
“Para pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara menjebol tembok bagian belakang, sehingga perbuatannya dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (15/1/2026).
Melalui kerja sama Satreskrim Polres Magetan dan Satreskrim Polres Madiun, polisi berhasil mengamankan lima (5) tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Jiwan, Kabupaten Madiun.
“Para tersangka diketahui merupakan spesialis pencurian lintas kota dengan modus melubangi tembok dan telah beberapa kali beraksi di wilayah Madiun dan Magetan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Magetan juga mengimbau, kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar meningkatkan kewaspadaan dan sistem keamanan lingkungan.
“Pastikan tempat usaha maupun rumah dilengkapi sistem pengamanan berlapis, seperti kunci tambahan dan CCTV yang berfungsi dengan baik. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” pungkasnya. (Bgs/IJ)
![]()



Post Comment