Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Obat Tikus Palsu

Polres Ngawi : Ungkap Kasu Obat Tikus Palsu

NGAWI | INTIJATIM.ID – Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pemalsuan obat tikus di toko pertanian Kiwi, masuk Desa Kedungputri, Kecamatan Paron. Obat tikus palsu tersebut diberi merk Alufos.

Pada Kamis 6 Juni 2024, pelapor bernama Dewandri (25) salah satu karyawan swasta Legal PT. Yanno Agro Science Indonesia mendapat laporan terkait adanya obat tikus Alufos yang diduga palsu. Setelah dilakukan pengecekan, perusahaan dimana ia bekerja tidak mengeluarkan produk obat tikus dengan tutup warna merah. Melainkan hanya warna putih.

“Karena merasa dirugikan, maka PT. Yanno melalui legalnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi,” jelas Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, di hadapan media pada Kamis (8/8/2024)

Selanjutnya, tim Sat Reskrim Polres Ngawi menetapkan GAP (29), warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, sebagai tersangka.

“Pelaku memesan stiker yang sama persis dengan obat tikus Alufos asli di Kabupaten Surakarta dengan cara di scan. Kemudian pelaku menempelkan stiker Alufos tersebut pada obat tikus yang sebelumnya tanpa merk (polosan),” ungkap Kapolres Ngawi.

Selain itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) botol obat racun tikus merk Alufos dengan tutup botol warna putih (asli) dan 190 botol obat racun tikus merk Alufos dengan tutup botol warna merah (palsu).

Akibat perbuatannya, pelaku diterapkan pada pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis
dan atau pasal 123 UU Nomor 22 tahun 2019 tentang system budidaya pertanian berkelanjutan.

“Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2 Milliar,” tegasnya. (Mei/Red)

Loading

Leave a Reply