Polres Pamekasan: Seret Oknum Legislator, Penyelidikan Mobil Bodong Berpotensi Dilanjutkan

gridart 20251107 115804119

PAMEKASAN | INTIJATIM.ID – Polres Pamekasan menyampaikan penyelidikan dugaan transaksi mobil bodong yang menyeret legislator masih berpeluang untuk dilanjutkan kembali, apabila ditemukan bukti baru yang relevan dan dapat diuji secara hukum.

Kanit I Pidum Satreskrim Polres Pamekasan, IPDA Reza Syafi’i menyampaikan, penghentian penyelidikan kasus tersebut dilakukan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana. Menurutnya, pintu untuk melanjutkan perkara tetap terbuka bila muncul alat bukti baru.

“Kasus ini bisa dibuka kembali kalau ada bukti baru. Tapi bukti itu harus diuji dulu melalui mekanisme gelar perkara,” terangnya, Kamis (6/11/2025).

Selama proses penyelidikan, lanjut Reza, pihaknya telah memeriksa enam orang saksi, termasuk pelapor dan terlapor. Namun, pelapor dinilai belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan.

“Status kepemilikan mobil ini yang belum jelas, apakah milik leasing atau perorangan,” jelas Kanit I Pidum Satreskrim Polres Pamekasan.

Reza menegaskan, penyidik bekerja secara independen dan profesional, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Seluruh keputusan, diambil berdasarkan fakta hukum. “Kami independen tidak ada intervensi, profesional, harus tegak lurus, sesuai dengan fakta hukum yang dapatkan,” ujarnya.

Sementara, Polres Pamekasan telah menyerahkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HPK) serta surat penghentian penyelidikan kepada pelapor. Langkah itu diambil untuk memastikan pihak pelapor mengetahui perkembangan perkara secara keberlanjutan.

Reza menjelaskan, keputusan penghentian penyelidikan diambil melalui gelar perkara khusus yang dihadiri unsur penyidik, Sikum, Siwas, dan Propam. “Mekanisme tersebut, memastikan setiap keputusan diambil secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polres Pamekasan menghentikan penyelidikan perkara terkait dugaan penjualan mobil bodong, yang menyeret nama seorang oknum legislator. Kuasa hukum pelapor, Sulaisi Abdurrazaq, menilai keputusan itu diambil tanpa transparansi dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Ia mengaku kecewa karena proses hukum yang telah berjalan tiba-tiba dihentikan sebelum naik ke tahap penyidikan. Berdasarkan informasi yang diterima, keputusan itu diambil dengan alasan belum terpenuhinya dua alat bukti. Namun, alasan tersebut tidak berdasar secara hukum.

“Penghentian penyidikan bagi saya itu adalah tindakan yang mencurigakan terhadap aparat kepolisian yang menangani,” tandasnya. (Say/Tim)

ajax-loader-2x Polres Pamekasan: Seret Oknum Legislator, Penyelidikan Mobil Bodong Berpotensi Dilanjutkan

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!