Probolinggo | Intijatim.id – Sebanyak 690 kasus, dengan penyelesaian 92,46 % atau sebanyak 638 kasus diungkap Polres Polda Jatim, yang berhasil dituntaskan selama tahun 2022.
Dari 690 kasus tersebut, Satreskrim Polres Probolinggo menerima laporan sejumlah 518 kasus dengan menyelesaikan 466 kasus, dan mengamankan tersangka sebanyak 343 orang. Pun menerima dan menyelesaikan laporan sebanyak 96 kasus dengan mengamankan 127 tersangka.
Selain itu, Satsamapta Polres Probolinggo telah menerima dan menyelesaikan laporan sebanyak 76 kasus dengan mengamankan 76 tersangka. Hal ini diungkapkan Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, dalam Konfereni Pers di Mapolres Probolinggo, Sabtu (31/12/2022).
“Dari 518 kasus milik Satreskrim, kasus terbanyak didominasi dari tindak pidana pencurian biasa (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Untuk laporan kasus tindak pidana milik Satreskrim dibandingkan dengan tahun 2021 mengalami penurunan dari 577 laporan menjadi 518 laporan. Namun dalam pengungkapan kasusnya mengalami peningkatan dari 428 kasus (74%) menjadi 466 (90%),” terangnya.
Sementara, lanjut Kapolres mengungkapkan bahwa, dari 96 kasus narkoba didominasi oleh tindak pidana narkotika sebanyak 45 kasus, dan tindak pidana okerbaya 49 kasus, dan 2 kasus miras.
“Dari 96 kasus Satresnarkoba, kami berhasil mengamankan barang bukti 55,66 gram ganja, 282,2 gram sabu, 157.745 butir pil okerbaya dan 1.915 botol miras. Pengungkapan ini meningkat hampir 100% dibandingkan tahun 2021,” jelas AKBP Teuku Arsya.
Sedangkan, dari 76 kasus milik Satsamapta, sebanyak 50 kasus merupakan kasus prostitusi, sementara 26 kasus lainnya yakni menjual miras tanpa izin,” papar Kapolres Probolinggo. (Red/Hms)