PPU Maospati Segera Dibongkar, Deadline Pedagang Sampai 14 Juni 2025

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan, melakukan sosialisasi kepada para pedagang PPU (Pasar Produk Unggulan) Maospati, untuk segera angkat kaki karena pembongkaran bakal segera dimulai. Rabu (28/5/2025).

Sebanyak 13 pedagang yang masih menempati kios di PPU diminta untuk pindah sebelum tanggal 14 Juni 2025 mendatang. Sosialisasi itu dihadiri pedagang PPU, kepolisian/TNI, Lurah Desa Malang, Tokoh Masyarakat, Inspektorat, BPPKAD, dan Dinas PUPR Magetan.

“Kita beri waktu sampai tanggal 14 Juni, karena sudah masuk dalam tahap pengumuman lelang pembongkaran hingga 4 Juni. Pembongkaran kita beri waktu 21 hari, dan PPU Maospati harus sudah rata dengan tanah,” kata Kabid Pasar Disperindag Magetan, Kiki Indriyani, mewakili Sucipto Kepala Disperindag Magetan.

Kiki mengungkapkan bahwa, semua pedagang telah menyetujui untuk segera memindahkan dagangannya. Disperindag Magetan tidak memberikan kompensasi apapun karena sosialisasi pembongkaran tersebut sudah dilakukan sejak 2,5 tahun lalu.

“Sejak tahun 2017, pedagang sudah tak memiliki hak pemakaian PPU, dan kami tidak menarik retribusi. Tujuan PPU tidak tercapai sebagai pasar produk unggulan Magetan. Bahkan, sempat menjadi tempat mangkal anak punk, prostitusi terselubung dan peredaran miras. Karena itu, sejak 2023 Inspektorat meminta PPU dikaji ulang,” jelasnya.

Selain itu, Kiki juga menyampaiakan, PPU akan berganti menjadi tempat pusat jajanan dan pujasera dengan konsep Rest Area. Sedangkan anggaran mengubah PPU diperkirakan mencapai Rp.4 Milliar sampai tahun 2026.

“Konsepnya nanti rest area yang berisi pedagang jajanan dan kuliner, dengan 60 persennya ruang terbuka hijau,” tutup Kiki. (Red/IJ)

Loading

Leave a Reply