Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi, Tuntut Transparansi Informasi Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi

NGAWI | INTIJATIM.ID – Bertepatan dengan Hari Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024, puluhan mahasiswa PMII dan Aliansi BEM Ngawi gelar aksi di depan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dengan menggotong replika peti hitam. Senin, (9/12/2024).

Peti hitam ini sebagai simbol kesedihan secara metaforis untuk merujuk pada sesuatu yang dirahasiakan, disembunyikan, atau tidak transparan. Biasanya, istilah ini berkaitan dengan dokumen, data, atau keputusan yang sulit diakses atau diketahui oleh orang lain, kecuali oleh pihak tertentu.

Dalam orasinya, beberapa mahasiswa membacakan empat tuntutan, diantaranya  :

  1. Komitmen Dinas Dikbud Ngawi untuk bekerja profesional, transparan dan berintegritas.
  2. Tidak terjadinya kasus serupa di Dinas Dikbud Ngawi, mengingat  pendidikan di Ngawi yang miris, tidak berkembang malah dikorupsi.
  3. Menjalankan Keterbukaan Informasi Publik(KIP) yang selama ini web maupun instagram milik dinas hanya berupa ucapan atau sekedar formalitas.
  4. Menuntut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi untuk klarifikasi, instansi mana saja yang berdampak terhadap kasus dana hibah 19 Milyar yang saat ini masih di tangani oleh Kejaksaan Negeri Ngawi.

Dihadapan para mahasiswa yang menggelar aksi, Sumarsono kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi menyepakati perihal tuntutan tersebut.

“Tentunya kami institusi pemerintah sangat mengapresiasi ada elemen masyarakat yang peduli, kami juga menyadari kinerja kami kurang sempurna,” ujarnya. (9/12)

Menurut Sumarsono, kejadian ini sangat memprihatinkan, mengingat dunia pendidikan menjadi tanggung jawab yang berhubungan dengan moral untuk mencetak generasi penerus yang punya iman dan takwa serta berkarakter.

Mengenai kritikan dari mahasiswa untuk Keterbukaan Informasi Publik, Sumarsono menyadari perlunya evaluasi dari intern. “Web kita perlu update kami juga akan perbaiki kinerja kami,” ungkapnya.

Ketua Pengurus Cabang PMII Ngawi, Abdul Latif membeberkan, ada jawaban dari dinas pendidikan yang masih belum sesuai dengan harapan.

“Kami minta klarifikasi, namun kata beliau hal itu menjadi tanggungjawab Aparat Penegak Hukum, untuk Web maupun Instagram milik dinas pendidikan maupun dinas lain akan terus kami pantau, karena ini merupakan hak masyarakat untuk mendapat informasi sesuai undang undang KIP,” pungkasnya. (Mei)

194 total views , 1 views today

Leave a Reply

error: Content is protected !!