NGAWI | INTIJATIM.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah, pada Kamis (20/2/2025).
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, diantaranya Kementerian Agama (Kemenag), Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam, Ormas Kristen dan Katolik, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Ngawi
Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan serta mendukung keberlangsungan tempat ibadah bagi masyarakat.
Dalam pertemuan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh tanah wakaf dan tempat ibadah di Kabupaten Ngawi memiliki sertipikat yang sah, sehingga terhindar dari potensi sengketa dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan keagamaan dan sosial,” jelasnya.
Rapat koordinasi ini juga membahas kendala yang dihadapi dalam proses sertipikasi, mulai dari kelengkapan dokumen hingga mekanisme pendaftaran tanah wakaf dan tempat ibadah. Pun, para peserta menyampaikan berbagai masukan serta strategi kolaboratif guna mempercepat proses legalisasi tanah-tanah tersebut.
Dengan adanya sinergi antara Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, ormas keagamaan, dan Badan Wakaf Indonesia, diharapkan program percepatan sertipikasi ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh umat beragama di Kabupaten Ngawi. (Mei/Tim)