Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tahun 2024

NGAWI | INTIJATIM.ID – Mendasar Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tanggal 16 Desember 2024 Nomor 100.1.14.2/47807/011.2/2024, perihal usul pemberhentian dan pengesahan pengangkatan Bupati / Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota hasil pilkada serentak tahun 2024, dan keputusan KPU Kabupaten Ngawi Nomor 14 Tahun 2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Ngawi tahun 2024 yakni Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko, DPRD Ngawi menggelar Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di kantor DPRD Ngawi. Kamis (16/12025).

Ketua DPRD Ngawi Yuwono Kartiko menyampaikan hasil rapat bersama anggota dewan nantinya akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.

“Untuk dilakukan pengesahan pengangkatan dan pemberhentiannya sebagai syarat untuk pelantikan,” kata Yuwono. Kamis (16/1).

Usai menghadiri rapat paripurna, Wakil Bupati Ngawi terpilih Dwi Rianto Jatmiko memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran KPU, Bawaslu, aparat keamanan, Gakumdu, Media juga seluruh warga masyarakat kabupaten Ngawi juga partai politik pengusung pasangan OK.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah ikut mensukseskan Pilkada serentak 2024,” ungkapnya.

Sebagai informasi pasangan Ony-Antok telah resmi ditetapkan oleh KPU Ngawi dengan perolehan suara sebanyak 409.499 pemilih atau 94,08 persen pada Pilkada serentak Tahun 2024. (Mei)

Loading

Leave a Reply