Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidik Non ASN Telah Paripurna

MAGETAN | Inti Jatim – Rapat paripurna Digelar Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Magetan untuk pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Magetan. Rabu (12/4/2023).

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan, Raperda tersebut disepakati oleh Legeslatif dan Ekskutif lingkup Pemkab Magetan untuk kesejahteraan masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Magetan Sujatno menyampaikan, rapat paripurna pengambilan keputusan hari ini, merupakan tindak lanjut pembahasan raperda inisiatif DPRD Th 2021 gabungan Komisi A dan B.

“Salah satunya tentang perlindungan kepada guru dan tenaga pendidik non ASN, yang telah difasilitasi Gubernur Jatim yang saat ini sudah turun hasilnya,” ujar Sujatno, Rabu (11/4).

Praktisi PDIP tersebut berharap, dengan adanya Raperda ini dapat memberikan kepastian hukum bagi tenaga pendidik atau guru Non ASN di Kabupaten Magetan.

“Setelah Raperda disepakati, nantinya akan dijadikan sebagai landasan pelaksanaan pembentukan peraturan Bupati,” jelas Ketua DPRD Kab Magetan.

Selain kepastian hukum, kata Sujatno, dapat memacu semangat dan motifasi bagi para guru non ASN di lingkup Pemkab Magetan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di bumi Magetan tercinta ini,” pungkasnya. (Bgs)

Loading

Leave a Reply