MAGETAN | INTIJATIM.ID – Beberapa hari lalu, Ketua DPRD Magetan Suratno, mengusulkan agar lahan kosong di Eco Bambu Park (EBP) dapat dimanfaatkan untuk ditanami padi guna membantu ketahanan pangan.
Hal ini disampaikan ketua DPRD Magetan dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP), Diskominfo dan Perkim, pada Rabu (16/4/2025) kemarin.
Mendengar hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Magetan, Pangajoman memiliki pandangan berbeda soal pemanfaat lahan di Eco Bamboo Park Sukomoro. Justru ia menilai bahwa, alih fungsi sementara tersebut berpotensi melanggar aturan.
”Perlu dikaji secara cermat dan hati-hati walaupun tujuannya bagus, akan tetapi ya tidak boleh melanggar peraturan, apalagi pada Perda tentang RTH. Jangankan alih fungsi, merusak tanaman saja tidak boleh, demikian halnya merusak sarana prasarana,” terangnya, Sabtu (19/4/2025)
Pangajoman menjelaskan, bahwa Eco Bambu Park sudah ditetapkan peruntukannya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), sehingga jika dilakukan alih fungsi akan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (No 15/2012), serta Perda Tentang Ruang Terbuka Hijau (No 2/2017).
Pangajoman juga menyebut, dalam perda tersebut terdapat ketentuan larangan secara keseluruhan terhadap kegiatan yang bersifat alih fungsi lahan Ruang Terbuka Hijau. Selain itu, Perda Tentang Ruang Terbuka Hijau adalah Perda atas Prakarsa atau inisiatif DPRD Magetan.
“Lucu, dewan melanggar Perda yang dibuat atas usulannya sendiri. Harusnya kita mencontoh Gubernur Jabar yang membongkar bangunan untuk RTH dengan fungsi udara bersih dan serapan air,” ungkap Mas Pang, sebutan akrab Wakil Ketua DPRD Magetan.
Ia juga mempredikisi bahwa usulan tersebut akan suli direalisasi karena Kadin LHP masih akan berkomunikasi dahulu lintas sektor dan diperlukan persetujuan Bupati.
“Masa Bupati mau melanggar Peraturan Daerah? Berbahaya dampaknya bisa kemana-mana. Toh ini baru pembahasan dan usulan tingkat komisi. Yang jelas tidak bisa kita melakukan program spontan tanpa perencanaan di dalam RKPD dan penganggarannya di dalam APBD. Kalau di dalam ranah DPRD ada tingkat pembahasan selanjutnya,” tandasnya. (Red)