LAMONGAN | INTIJATIM.ID – Keresahan masyarakat terkait pencurian di Kabupaten Lamongan Jawa Timur akhirnya terjawab.
Polres Lamongan Jawa Timur telah berhasil menangkap terduga pelaku pembobol sebuah minimarket di wilayah hukumnya.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra mengatakan, penangkapan terduga pelaku berinisial MMA (26) merupakan hasil dari video CCTV yang berada di TKP.
“Pelaku telah melakukan aksi 7 kali di beberapa TKP, yaitu di Plosowahyu, Pucuk sebanyak 2 x, Tikung, Mantup, Karanggeneng dan Sekaran,” kata Kapolres Lamongan dalam konferensi pers nya pada Selasa (30/1).
AKBP Bobby mengatakan, tersangka sebelumnya juga pernah menjalani proses hukum dengan kasus yang sama. Modus pelaku menyasar toko saat tutup dan beraksi sekitar pukul 23.45 sampai dengan 05.45 WIB.
“Pelaku masuk toko dengan cara membuka baut genteng dan masuk melalui atap bagian belakang. Kemudian tersangka merusak plafon toko dan mengambil barang barang-barang yang ada di toko tersebut,” jelas Kapolres Lamongan kepada awak media.
Kini, pelaku dikenakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. “Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.” tandasnya. (Red/Hms)