Magetan | Intijatim.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr.Mia Amiati SH.,MH., meresmikan 18 Rumah Restorative Justice, salah satunya adalah Balai Rehabilitasi Napza dan Gedung Pertemuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Kamis (26/1/2023).
“Saya berharap gedung pertemuan Kejari dan fasilitas pelayanan Balai Rehabilitasi Napza di RSUD dr. Sayidiman digunakan sebaik baiknya untuk pelayanan hukum bagi masyarakat se-Kabupaten Magetan. Dan tidak digunakan untuk hal hal yang menyimpang,” terang Kajati Jatim.
Sementara itu, Bupati Magetan Suprawoto, memberikan ucapan terimakasih kepada Kejari Magetan atas sinergitasnya bersama Pemkab Magetan dalam penegakan hukum di wilayah hukum Magetan.
“Semoga terbangunnya fasilitas layanan hukum ini mampu membantu menyelesaikan masalah-masalah hukum yang menimpa masyarakat Kabupaten Magetan,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri ( KAJARI ) Magetan Atik Rusmiarty Ambarsary SH.,MH menyampaikan, Rumah Restotive Justice merupakan tempat dialog, untuk mediasi dan kesepakatan dalam penyelesaian perkara hukum bagi Masyarakat Magetan.
“Ini untuk mencari solusi dengan mediasi atau berdialog membahas masalah hukum bagi warga Magetan,” tandas Kajari Magetan.
Sebagai informasi, selain Kajati Jatim, peresmian tersebut dihadiri oleh Bupati Magetan beserta Jajaran Forkopimda yaitu Kajari Magetan, Ketua DPRD Magetan, Kapolres Magetan, Dandim 0804 dan OPD terkait di lingkup Pemkab Magetan. (Bgs/Red)