MAGETAN | INTIJATIM.ID – Tembakau, merupakan salah satu komoditas tanaman bernilai tinggi dan tumbuh subur di Indonesia.
Hasil tembakau adalah salah satu komoditas yang termasuk dalam barang kena cukai dan dipungut dengan cara legal berdasarkan Undang-Undang.
Penerimaan cukai tembakau dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), digunakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya adalah di bidang kesehatan untuk membangun Fasilitas kesehatan masyarakat seperti Puskesmas dan Rumah Sakit, ataupun kebutuhan layanan kesehatan lainnya.”
Rokok Ilegal yang tidak membayar cukai akan sangat merugikan negara, karena menghilangkan pendapatan negara dari DBHCHT,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang undangan Daerah (Gakda) Satpol-PP dan Damkar Magetan, Gunendar, saat melakukan sosialisasi Pencegahan peredaran rokok Ilegal di Desa Kauman Kecamatan Karangrejo Magetan, Sabtu (5/8/2023).
Selain merugikan Negara, kata Gunenda, rokok Ilegal juga bisa membahayakan bagi masyarakat yang mengonsumsinya, karena tidak teruji dan tidak jelas bahan bakunya.
“Rokok Ilegal itu tentu sangat berbahaya karena tidak jelas bahan bakunya. Selain itu juga sangat merugikan Negara ” jelasnya.
Sementara, Bupati Magetan Suprawoto mengatakan, merokok itu tidak sehat apalagi merokok yang tidak jelas bahan bakunya. Seperti rokok Ilegal tersebut, dan pasti lebih berbahaya jika dikonsumsi.
Selain itu, kenapa Harga Rokok itu semakin mahal dan nilai cukainya dinaikan, karena untuk mengendalikan produksi dan konsumsi rokok. Sehingga masyarakat bisa mengurangi rokok yang jelas tidak sehat.
“Tentunya kalau harga rokok ini murah, pasti anak anak kita yang masih kecil dan belum memiliki penghasilan akan sangat mudah membeli rokok. Selain itu, kalau harganya murah, akhirnya masyarakat kita bisa jadi perokok semua, dan itu sangat tidak sehat” tutup Bupati Magetan. (Bgs/Adv)