Rudapaksa Anak Kandung Sendiri, Ayah Bejat di Ngawi Terancam 15 Tahun Penjara

NGAWI | INTIJATIM.ID – Setelah dilakukan visum terhadap N (14 Tahun) siswi Madrasah Ngawi serta pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti juga keterangan dari saksi, Akhirnya Polres Ngawi kini menahan Y (40 Tahun) yang tak lain adalah ayah kandung korban.

Kasus rudapaksa pemerkosaan ini terungkap saat paman korban H melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Ngawi, pada Sabtu(15/3/25).

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP. Joshua Peter Krisnawan mengungkapkan, bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan aksi bejatnya sejak Agustus tahun lalu, dan korban terpaksa harus melayani nafsu bejat ayah kandungnya lantaran ditinggal ibunya bekerja sebagai TKW di Taiwan. “Tersangka melakukan perbuatannya saat rumah dalam keadaan sepi atau setelah tutup warung. Dan terakhir pada 13 Maret kemarin saat korban sudah tak kuat dan bercerita kepada keluarganya yang lain, sedangkan tersangka sudah kami tahan,” ungkap AKP. Jhosua Peter Krisnawan. Senin (17/3/25).

Selain itu, pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus yang menyeret ayah kandung tersebut.

“Apa korban diancam sehingga tidak berani bercerita. Kami masih mendalaminya,” terang Kasatreskrim Polres Ngawi.

Sementara, tersangka saat ini meringkuk di sel tahanan Polres Ngawi, dengan penerapan pasal berlapis. Ayah kandung bejat itu dijerat pasal 81 ayat 2 atay pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pun, terancam pidana akibat melanggar pasal 8a UU 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Minimal ancamannya lima tahun maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Joshua. (Mei)

Loading

Leave a Reply