Sah…!!! Sebanyak 89 BPD Kecamatan Kartoharjo Resmi Dikukuhkan

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Anggotan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Kartoharjo Magetan, resmi dikukuhkan. Sebanyak 89 anggota BPD secara resmi bertambah masa jabatannya, setelah mendapat perpanjangan 2 tahun hingga 2027.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD ini sesuai Keputusan Pj Bupati Magetan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

Plt. Camat Kartoharjo, Suwito, memimpin acara pengukuhan dan peningkatan kapasitas anggota BPD Kecamata Kartoharjo di balai kantor kecamatan setempat, pada Selasa (9/7/2024).

Camat berharap, anggota BPD ini bisa meningkatkan semangat pengabdian kepada masyarakat, karena mendapat amanah untuk memperkuat pemerintahan dalam pembangunan di desa.

“Seperti amanat pak Pj Bupati Magetan Hergunadi, kami berharap anggota BPD yang diperpanjang dua tahun ini bisa lebih meningkatkan kapasitasnya sebagai penyeimbang di pemerintahan desa. Menjadi lembaga pengawas, kontrol dan mitra pemerintahan desa,” ujarnya.

Mengutip pesan Pj Bupati Magetan, Suwito mengingatkan bahwa, dana desa ke depan akan lebih besar, sehingga BPD harus ikut serta mengawal penggunaan dana desa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Komunikasi dan koordinasi bisa lebih ditingkatkan, agar soliditas dan kerja sama antar desa bisa terus berkembang,” pesan Camat Kartoharjo, usai pengukuhan anggota BPD se-Kecamatan Kartoharjo Magetan.

Acara pengukuhan dan peningkatan kapasitas anggota BPD Kecamatan Kartoharjo ini dihadiri kepala desa, dan jajaran forkompimca Kartoharjo. (Red)

Loading

Leave a Reply