MAGETAN | INTIJATIM.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan beri pelatihan mekanisme tugas dan kewajiban kepada saksi pemilu 2024.
Kegiatan ini digelar dengan acara Training Of Trainer (ToT), di ruang pertemuan RM Harmada Joglo Kabupaten Magetan, pada Selasa (6/2/2024).
Sebanyak 78 peserta yang terdiri dari panwascam perwakilan ketua pengurus ataupun Liaison Officer (LO) di Kabupaten Magetan, mengikuti acara tersebut.
Ketua Banwaslu Kabupaten Magetan Muhamad Kilat Adinugroho, melalui Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Pendidikan dan Pelatihan (SDMO), Eka Juwita Haryani mengatakan, pelatihan terhadap para saksi peserta pemilu adalah tanggung jawab Bawaslu yang telah diatur dalam undang-undang.
“Sesuai amanah undang-undang bahwa saksi peserta pemilu dilatih oleh Bawaslu, dan kita sudah melakukannya,” terangnya.
Eka menjelaskan, sebelumnya Bawaslu Magetan telah melaksanakan pelatihan di berbagai tempat sebagai kegiatan lanjutan sampai ke tingkat kecamatan.
“Pelatihan ini akan terus kita laksanakan sampai di tingkat kecamatan yang akan kita gelar pada tanggal 8 dan 9 Februari bulan ini,” jelasnya
Sementara itu, narasumber dari Akademi Pemilu dan Demokrasi Kabupaten Magetan, Rachmad Efendi mengatakan ada beberapa poin penting yang benar-benar harus diperhatikan para saksi peserta pemilu saat pemilihan berlangsung. “Yakni, persiapan yang dibutuhkan saat pungut hitung dan juga persiapan rekapitulasi jumlah suara di TPS,” pungkasnya. (Bgs)