PONOROGO | Inti Jatim – Petugas Dinas Pekerjaan Umum (PU) bidang Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jatim, DPU Kabupaten Ponorogo beserta jajaran Muspika setempat membongkar bangunan di atas pinggiran sungai Desa Menggare dan Desa Galak, Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo. Senin (20/3/2023).
Sebanyak 17 (tujuh belas) bangunan permanen di pinggir jalan raya yang menyalahi aturan tersebut dibongkar oleh petugas DPU dengan menggunakan alat berat l, sehingga membuat jalan penghubung Pacitan – Ponorogo sedikit mengalami kemacetan karena terhalang alat berat yang sedang melakukan pembongkaran.
Kepala Bidang Bina Manfaat Dinas PU SDA Provinsi Jatim Ruse Rante Pademme mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah memberikan peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan untuk segera membongkar bangunannya.
“Pihak kami sudah memberikan toleransi waktu sejak (dua) 2 bulan yang lalu untuk membongkar bangunannya sendiri, dan hari ini adalah batas waktu terakhir maka kami lakukan pembongkaran,” terang Ruse Ramte.
Selain itu, Ruse Rante Pademme juga menerangkan bahwa, bangunan yang berdiri di atas saluran air harus memiliki izin sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomer 17 tahun 2019 tentang sumber daya air.
“Bila tidak dilakukan pembongkaran, ini akan menyebabkan banjir karena aliran air terhalang oleh bangunan, dan aliran air irigasi ke sawah juga terganggu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Menggare, Setia Budi Utomo mengharapkan, pembongkaran dilakukan tidak tebang pilih agar tidak terjadi kecemburuan sosial di masyarakat.
“Kalau mau dibongkar, ya harus semuanya dibongkar. Masa satunya dibongkar yang lainya tidak, kan itu tidak adil,” ungkapnya. (Bgs/Redk)