MAGETAN | INTIJATIM.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada 1050 karyawan pabrik Gudang Garam Trimitra Karya Sejati. Pada Selasa (25/7/2023).
Melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kab Magetan, BLT dari DBHCHT 2023, diserahkan melalui BPRS Magetan kepada ribuan karyawan pabrik rokok di Magetan, sebagai Program Pemulihan Pembinaan Lingkungan Sosial.
Bupati Magetan Suprawoto mengatakan, sebelum adanya pabrik Gudang Garam di Magetan, bantuan DBHCHT dari APBN sebanyak 10%, atau setara dengan Rp.21 Milyar. Setelah pabrik Gudang Garam di Magetan beropersi sejak Juni 2022 lalu, omset DBHCHT meningkat mencapai Rp.31 Milyar.
“Penyaluran BLT dari Cukai ini akan dilaksanakan sebanyak 2 tahap, selama delapan bulan,” kata Suprawoto, usai menyerahkan secara simbolis BLT DBHCHT kepada karyawan Gudang Garam Trimitra Karya Sejati di Magetan.

Dijelaskan Bupati Suprawoto, setiap penerima manfaat akan mendapat BLT sebesar Rp.300 ribu setiap 4 bulannya, sebanyak 2 kali. “Per-bulan para pekerja penyumbang cukai ini akan menerima 300 ribu untuk 4 bulan kedepan, dengan total nominal Rp.1,2 juta,” jelasnya.
Ia juga berharap, para penerima manfaat tidak menggunakan bantuan untuk hal-hal konsumtif. Namun, lebih dipergunakan untuk hal-hal yang produktif.
Sementara itu, Kepala Dinsos Magetan, Parminto Budi Utomo menjelaskan bahwa, penerimaan BLT DBHCHT saat ini diberikan para pekerja pabrik rokok, baik produksi maupun non produksi. Pun menyasar para petani tembakau dan warga masyarakat dengan tingkat kemiskinan ekstrim.
“Untuk buruh pabrik rokok sebanyak 1050 orang, petani tembakau 204, dan penerima manfaat lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sebanyak kurang lebih 900-san. Totalnya ada 2050 penerima manfaat,” tutup Parminto.
Hadir dalam giat kali ini Bupati Magetan bersama jajaran OPD terkait, jajaran Pimpinan PT. BPRS Magetan (Perseroda), Pimpinan direksi dari PT. Trimitra Karya Sejati-MPGG Magetan dan undangan lainnya. (Red)