MAGETAN | INTIJATIM.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai Madiun, Kepolisian, dan Kejaksaan, kembali melaksanakan operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal selama dua hari berturut-turut.
Operasi yang digelar sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB tersebut menyasar warung dan toko yang menjual rokok di sejumlah wilayah di Kabupaten Magetan. Selain melakukan razia, tim gabungan juga menyampaikan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Magetan, Gunendar, menyampaikan, selama dua hari pelaksanaan operasi di tiga Kecamatan Sukomoro, Panekan, dan Kawedanan, tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal di toko-toko maupun warung.
“Selama dua hari ini kami belum menemukan barang bukti. Namun kami akan mendalami lebih lanjut, karena berdasarkan informasi yang kami terima, peredaran rokok ilegal kini sudah membentuk jaringan yang bergerak dari rumah ke rumah,” ujar Gunendar, Kamis (22/5/2025).
Menanggapi informasi tersebut, Gunendar menyebut pihaknya akan merumuskan strategi lanjutan untuk melakukan operasi langsung ke rumah-rumah yang diduga menjadi titik distribusi rokok ilegal di Mageran, Jawa Timur.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal, yang jelas-jelas merugikan negara karena tidak membayar cukai. Padahal, dana dari cukai tersebut akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Mari bersama-sama berantas rokok ilegal dan jangan biarkan beredar di Kabupaten Magetan, karena rokok ilegal jelas melanggar hukum dan dapat merugikan kita semua,” pungkasnya. (Bgs/Adv)