MAGETAN | INTIJATIM.ID – Satpol-PP Kabupaten Magetan, kembali mengamankan ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai resmi.
Gerak masif ini terus dilakukan oleh Pemkab Magetan, dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal yang menyebabkan kerugian negara.
Bersama Bea dan Cukai Madiun, Satpol PP Magetan berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Karangrejo, Barat dan Kartoharjo.
“Paling banyak di wilayah Kecamatan Barat dengan mengamankan 37.648 batang rokok ilegal di sebuah toko di wilayah tersebut,” terang Gunendar, Kabid Gakda Satpol-PP Magetan, Selasa (15/10/2024).
Akibatnya, penegak perda Kabupaten Magetan memberikan sanksi kepada penjual rokok tanpa pita cukai resmi. Barang tersebut didapat oleh penjual dari wilayah Madura, Jawa Timur.
“Dari keterangan pelaku, barang tersebut didapat dari Madura melalui jasa pengiriman dan travel. Akibat perbuatan pelaku diganjar denda administrasi sebagai efek jera,” jelasnya.
Kepada seluruh masyarakat, Gunendar mengimbau agar menghindari perbuatan yang dapat merugikan negara. Salah satunya yaitu mengedarkan rokok ilegal di Kabupaten Magetan. “Pelaku ini dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 85.361.560,” pungkasnya. (Red)