Satpol PP Magetan Sita Ribuan Rokok Ilegal dari Warung Kopi

Sidak Rokok Ilegal di Magetan

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Magetan bersama Bea cukai Madiun, berhasil menyita ribuan batang rokok tanpa cukai. Operasi ini merupakan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Selasa (30/7/2024).

Kabid Gakda Satpol PP Magetan Gunendar mengatakan, ribuan batang rokok ilegal tersebut disita dari sebuah warung kopi di wilayah kecamatan Ngariboyo.

“Sebanyak 1964 batang rokok ilegal ini terkemas dalam 101 bungkus rokok dengan berbagai merk dan tanpa pita cukai,” katanya.

Gunendar memaparkan, hasil operasi ini didapat dari pengumpulan informasi yang dilakukan Satpol-PP Magetan dan juga tim satgas gempur rokok ilegal bahwa ada sebuah warung kopi yang menjual ratusan bungkus rokok tanpa cukai atau ilegal.

“Ada 15 jenis merk rokok ilegal yang kita amankan hari ini, yaitu merk Dubai, Smit, Sumber Baru (SB), Luxio, Semeru, Jazz, G-co, Angker, NG, Blueberry, Blueboys, Blackfier, Newcastle, King dan Semporna,” ungkap Gunendar.

Adapun penindakan yang dilakukan terhadap penjual rokok ilegal, Gunendar menyebut, untuk saat ini penjual baru hanya diberikan peringatan dan dilakukan pembinaan.

“Kami berharap, kedepan masyarakat semakin sadar tidak akan mengedarkan maupun mengonsumsi rokok ilegal, karena rokok ilegal sangat merugikan kita semua,” jelas Kabid Oenegak Perda Satpol-PP Magetan.

Adapun ciri-ciri rokok legal dan rokok illegal

  1. Rokok legal memiliki pita cukai yang dilekati pada kemasannya, sedangkan rokok illegal merupakan rokok polos yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya.
  2. Rokok legal memiliki pita cukai asli merupakan pita cukai yang sesuai dengan Desain Pita Cukai 2020 (dibuat khusus dengan ciri-ciri tertentu) salah satu ciri-cirinya yaitu memiliki hologram dan cetakannya jelas dan tajam sedangkan rokok illegal merupakan rokok yang pita cukainya sulit untuk dikenali. Biasanya Desain dan warnanya akan memudar atau terlihat tidak jelas, terlihat seperti kertas print biasa.
  3. Rokok legal memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi yang baik sedangkan Rokok Illegal merupakan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang telah digunakan sebelumnya. Biasanya akan terlihat sobek, berkerut dan tidak rapi.
  4. Rokok Legal juga dilekati oleh pita cukai yang sesuai dengan peruntukannya, sedangkan rokok illegal merupakan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya, dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan nama perusahaannya, jumlah batangnya atau jenis produknya. (Bgs/Adv)

Loading

Leave a Reply