Satpol PP Ngawi Tertibkan Reklame Tak Berizin
NGAWI | INTIJATIM.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang dipasang tanpa izin resmi. Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah Perda Nomor 30 tahun 2011 tentang pajak reklame dan perda Nomor 01 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang- Undangan Daerah (Perda) Satpol PP Ngawi, Sukoco mengungkapkan, pada Rabu 22 Oktober 2025 lalu, pihaknya telah melakukan penertiban reklame khususnya yang tidak mengantongi izin resmi di kawasan lampu merah proliman Karang Asri.
“Kami terjunkan 12 personil, papan reklame itu langsung kami lepas dan dibawa ke kantor untuk diamankan,” ujar Sukoco. Jumat (24/10/25).
Satpol PP Ngawi juga menghimbau kepada para pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan Pemkab Ngawi.
“Sebelum memasang reklame seharusnya dilengkapi dulu izinnya, demi menciptakan ketertiban dan keindahan kota,” tandas Sukoco. (Mei/IJ)
![]()



Post Comment