MAGETAN | INTIJATIM.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan, berhasil meringkus lima (5) orang tersangka pencuri alat bajak sawah dan mesin diesel yang meresahkan petani di wilayah Kabupaten Magetan, Madiun dan Ngawi.
Kapolres Magetan AKBP Satria Permana mengatakan, lima orang pelaku komplotan pencuri spesialis alat bajak sawah dan mesin diesel ini memiliki tugas masing-masing saat menjalankan aksinya.
“Dalam beraksi, mereka ini ada yang bertugas melakukan survey atau pengamatan mencari mesin diesel ataupun bajak sawah yang ditinggal pemiliknya. Setelah menemukan, pada malam harinya ada pelaku yang bertugas melepas alat dan mengambil dengan mobil pick up” terang Kapolres Magetan saat Konferensi pers di halaman Mapolres Magetan pada Kamis (8/8/2014)
Dikatakannya juga bahwa, selain dipreteli, pelaku ini juga dapat mencuri mesin bajak sawah secara langsung dengan cara di derek menggunakan sepeda motor pada malam hari saat kondisi sepi.
“Alhamdulillah dari penangkapan lima tersangka ini, akhirnya kita dapat mengungkap 13 kasus pencurian, yaitu lima kasus atau TKP di wilayah Magetan, satu TKP di wilayah Madiun dan tujuh TKP di wilayah Kabupaten Ngawi” ungkap Kapolres
Kapolres menjelaskan, mesin diesel hasil curian tersebut oleh pelaku di jual di daerah Ponorogo yang hasilnya 600 ribu untuk biaya operasional dan sisanya dibagi rata sejumlah 1,3 juta rupiah per orang.
“Tersangka saat ini kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara ” jelasnya
Mengingat pentingnya alat pertanian bagi para petani dalam kesempatan tersebut AKBP Satria Permana menghimbau kepada masyarakat khususnya para petani untuk tidak sembarangan meninggalkan alat alat mereka di sawah agar aman dari pencarian.
“Tentunya kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah Magetan, kami akan terus berupaya memberikan rasa aman bagi masyarakat dan bagi pelaku kejahatan pasti akan kimi tindak,” tegas Kapolres Magetan. (Bgs)