MAGETAN | INTIJATIM.ID – Tim Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam.
Dua (2) pelaku Curanmor berhasil diringkus petugas beserta barang bukti motor yang dicuri.
Keberhasilan ungkap kasus Curanmor ini atas laporan korban pada Jumat (22/03/2024) ke Mapolres Magetan. Korban seorang ibu-ibu itu kehilangan sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol AE 6836 FM yang terparkir di teras depan rumahnya.

“Kurang dari 24 jam, tepatnya pada Sabtu dini hari, kedua pelaku berinisial “RA” alias Genjlong dan “H” (usia bawah umur) yang merupakan warga Magetan, berhasil ditangkap di rumahnya du tempat yang berbeda,” terang AKP Budi Kuncahyo, Kasi Humas Polres Magetan.
Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polres Magetan untuk mengetahui motif dan jaringan pencurian sepeda motor di wilayah Magetan,” jelasnya.
Kuncahyo menghimbau, kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati. “Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan gunakan kunci ganda untuk mencegah terjadinya pencurian,” pintanya. (Bgs/Red)