MOJOKERTO | INTIJATIM.ID – Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil menangkap bandar narkoba pil dobel L, beserta kurir dan pengedarnya. Polisi menyita barang bukti 1 juta butir Pil Double L yang nilainya mencapai Rp 3 miliar.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel mengatakan, dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan GRS, yang diduga sebagai pengedar Pil Double L.
“Setelah pengembangan kasus tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka AK dan MS di rumahnya, warga Desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto,” kata AKBP Daniel, dalam konferensi Pers di Lapangan Patih Gajahmada Polres Mojokerto Kota, Rabu (8/5/2024).
Selain itu, lanjut Kapolres, Polisi juga menggeledah mobil Luxio warna putih milik MS dan ditemukan barang bukti 8 dus berisi 800.000 pil dobel L dan 1 plastik klip berisi 1,22 gram sabu. “Sehingga total pil dobel L yang disita mencapai 1 juta butir, dan nilainya mencapai Rp 3 miliar,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para trsangka dikenakan pasal 436 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan juga undang-undang narkotika pasal 114 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” tandasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, selain Kapolres Mojokerto Kota juga dihadiri PJ Wali kota Moh. Ali Kuncoro, bersama Dandim 0815 Mojokerto Letkol Inf M Iqbal Prihanta Yudha, dan Kasat Narkoba Iptu, Mohammad Suparlan, serta Kasi Humas Ipda, Agung SH. (Red/Hms)