Seorang Balita Tewas Dianiaya Pacar Ibu Korban

Img 20240216 Wa0043

SURABAYA | INTIJATIM.ID – Pelaku penganiayaan balita berusia 2 tahun, akhirnya ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pelaku berinisial RS asal Surabaya ini diduga kuat telah menganiayaan seorang balita yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Dari pengakuan tersangka, lantaran korban dianggap sering rewel dan sering buang air,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim, AKBP Hendro Sukmono, Jumat (16/2/2024).

Hendro Sukmono mejelaskan, bahwa pelaku RS (27 tahun) telah diamankan pada Selasa (13/2/2024) kemarin, di rumah kosnya, tepatnya di Jalan Kutisari Utara Gang 5 Surabaya.

“Pelaku melakukannya saat ibu kandung korban inisial SF bekerja sejak pagi,” jelasnya.

Awalnya, lanjut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, pelaku berupaya menutupi tindak pidana penganiayaan tersebut dengan berpura-pura tidur. Atas laporan dari kedua orang tua korban, Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil untuk mengungkap kasus tersebut.

“Setelah serangkaian pemeriksaan, nenek, dua orang tua korban, dan pelaku, diketahui pelaku diinterogasi sampai terpojok dan mengakui perbuatannya,” ungkap AKBP Hendro Sukmono

Sementara, hasil visum dan autopsi dari dokter forensik RSUD Dr. Soetomo, terungkap penyebab korban meninggal karena dianiaya. Korban mengalami patah tulang tengkorak belakang, pendarahan otak dan perut, serta pembekuan darah di jantung.

“Pelaku mencekik korban dan membenturkan kepala RSH ke lantai hingga meninggal. Pelaku juga mengaku kesal karena anak itu sering rewel dan menangis, serta sering buang air,” papar Kasat Reskrim dalam konferensi pers tersebut.

Atas perbuatannya, Polisi menerapkan pasal berlapis untuk pelaku. Mulai Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan atau Pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

“Sebelumnya, korban juga pernah mengalami luka di dahi, tapi pelaku tidak pernah mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Saat ini, Polisi masih mendalami kasus tersebut, karena masih belum melakukan pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan kesehatan dari pelaku. “Belum pemeriksaan psikologis. Tapi sejauh ini ketika diinterogasi, pelaku bisa menjawab normal,” tandasnya. (RWY/Hms)

Loading

Leave a Reply