Seorang Ibu Tega Aniaya Anak Kandungnya Hingga Tewas

Surabaya | intijatim.id – Seorang ibu kandung asal Surabaya Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya anak berumur 6 tahun akibat penganiayan.

Perempuan berinisial WL (32 tahun) ini mengakui bahwa dirinya telah menganiaya anak kandungnya sejak dua tahun lalu, hingga sang anak meninggal dunia pada Minggu (20/11/2022) kemarin di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya.

Kasat Reskrim, AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim, bersama satu rekannya LP (18) adik angkat tersangka yang turut menyiksa korban.

“Pelaku menyiksa korban dengan berbagai benda tumpul yang dipukul ke beberapa tubuh korban. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku kesal dengan korban, dan pelaku menyiksa korban sejak umur empat tahun,” kata Arief Rizky di Mapolres Pelabuhan, Senin (28/11/2022).

Kejadian tersebut diketahui setelah pihak Rumah Sakit Soewandhie melaporkan bahwa, ada seorang anak meninggal dunia karena terpeleset di kamar mandi. Namun, saat diperiksa, pihak rumah sakit menemukan sejumlah luka lebam d seluruh tubuh korban.

“Kita amanakan ibunya dan temannya, yang berhasil ditangkap di daerah Jember Jawa Timut. Untuk luka korban paling parah ada di bagian kepala,” jelas Arief Rizky.

Dari pengakuan tersangka mengaku kerap kesal kepada korban karena selalu menangis. “Awalnya saya pukul pakai tangan. Terus nangis terus. Kemudian saya pukul pakai sapu itu,” ujar WL yang tak lain ibu kandung dari anak tersebut.

Sementara itu, tersangka LP hanya mengaku memukul korban sekali saja. “Pas nangis itu saya pukul pakai gitar kentrung. Tapi nggak keras,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun atas jeratan Pasal 76C jo Pasal 80 (2), dan atau ayat (3), dan atau ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3). (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply