MAGETAN | INTIJATIM.ID – Setelah seluruh kepala desa mendapat tambahan masa jabatan 2 tahun, Badan Permusyawarahan Desa (BPD) di setiap desa di Kabupaten Magetan juga mendapat perlakuan yang sama.
Kali ini, sebanyak 87 anggota BPD di wilayah Kecamatan Karas, telah resmi dikukuhkan dengan tambahan masa jabatan 2 tahun hingga 2027. Hal ini juga serentak dilakukan setiap kecamatan di Magetan.
“Masa jabatan BPD di tiap desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal ini sesuai Keputusan Bupati berdasarkan Undang-Undang Nomer 3 tahun 2024, atas perubahan Undang-Undang nomer 6 tahun 2014,” kata Harsono, Camat Karas, Magetan, pada Selasa (9/7/2024).
Pengukuhan tersebut dilaksanakan di balai kantor kecamatan, dipimpin langsung kepala kecamatan dengan dihadiri seluruh kepala desa di Kecamatan Karas bersama Forkopimca.
“Laksanakan tugas BPD sesuai amanahnya. Pengabdian mereka (BPD red) sangat diperlukan untuk sama-sama membangun desa di wilayah masing-masing,” ungkap Harsono, usai pengukuhan.
Ia juga berharap anggota BPD di Kecamatan Karas dapat meningkatkan semangat pengabdian kepada masyarakat.
“Setelah masa jabatan diperpanjang, diharapkan dapat lebih meningkatkan kapasitasnya sebagai penyeimbang di pemerintahan desa. Yakni menjadi lembaga pengawas serta sebagai kontrol dalam penggunaan anggaran dana desa,” jelasnya.
Selain sebagai fungsi kontrol di pemerintahan desa, Harsono menyebut, BPD juga ikut andil dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. “Ikut menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa,” tandasnya. (Red)