MAGETAN | INTIJATIM.ID – Setelah viral di jagad maya, tempat karaoke Wjufeen di Desa Sempol, Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan, akhirnya dihentikan setelah tiga bulan beroperasi. Penutupan ini dilakukan dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Pj Bupati Magetan, Nizhamul, pada Kamis (2/1/2025)
Didampingi Pj Sekda Wianrto, Kasatpol PP Rudy Harsono, dan Kadis PMPTSP Magetan Sunarti Condrowati, sidak ini menjadi bagian dari upaya penegakan peraturan daerah (perda) yang ada di kabupaten Magetan.
“Kami menghentikan operasionalnya, hingga semua izin dilengkapi. Langkah ini bukan hanya soal perizinan, tetapi juga untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat di wilayah Magetan, khususnya di Desa Sempol, Maospati,” kata Nizhamul.
Menurutnya, tempat karaoke Wjufeen telah menyalahi perizinan, karena awalnya hanya memiliki izin untuk restoran dan bukan untuk operasional karaoke dan kos-kosan.

Dari penutupan inj, tampak petugas Satpol PP Magetan melepas papan nama usaha tersebut. Meski menerima keputusan pemerintah, Fendy Sutrisno,sang pemilik usaha, berharap tidak ada diskriminasi dalam penegakan aturan daerah khususnya di Magetan.
“Saya setuju menutup sementara, tetapi saya juga meminta Pemkab Magetan berlaku adil. Semua usaha serupa yang tidak berizin harus ditindak,” ungkap Fendy.
Fendy mengakui, bahwa usahanya tersebut awalnya hanya berupa kos-kosan dan restoran. Namun, dengan dukungan investor, usaha itu berkembang menjadi tempat karaoke dan belum memiliki Izin dari pemerintah.
Sebelumnya, keberadaan tempat karaoke Wjufeen memicu kontroversi di kalangan warga Desa Sempol. Lantaran banyak warga yang merasa terganggu dengan operasional tempat tersebut, apalagi lokasinya berdekatan dengan Kampus UNESA Magetan.
Warga bahkan mencurigai adanya praktik yang tidak sesuai norma, seperti keberadaan pemandu karaoke dan minuman keras serta tempat prostitusi. Situasi ini mendorong warga untuk mengajukan petisi kepada Pemerintah Desa, dan meminta penutupan tempat karaoke tersebut.
Sementara, Kepala Desa Sempol, Edy Ryanto, merespon desakan qarganya dan langsung mengirimkan surat resmi kepada Pj Bupati Magetan untuk segera mengambil tindakan tegas.
Selain itu, polemik ini mempertegas pentingnya penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2020 yang melarang pendirian tempat karaoke di wilayah Magetan. Aturan ini mengatur bahwa izin usaha hiburan karaoke tidak diberikan dan operasionalnya harus dihentikan jika ditemukan pelanggaran. (Bgs)