Setubuhi Gadis Belia, Kakek Berusia 63 Tahun Ditetapkan Sebagai Tersangka

BONDOWOSO | Inti Jatim – Penyidik Satreskrim Polres Bondowoso akhirnya menetapkan seoarang Kakek berusia 63 tahun yang tega mencabuli gadis belia (17 tahun).

Kakek berinisial SJ ini melakukan tindakan bejat terhadap korban secara berulang-ulang. Sehingga, gadis tersebut hamil dan melahirkan seorang bayi.

“Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2016 s/d 2022,” kata Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S.I.K. M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo, Senin (13/3).

Diketahui bahwa, Kakek tersebut merupakn warga Desa/Kecamatan Tegalampel, Kabubapen Bondowoso Jawa Timur. SJ diamankan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.

Tersangka SJ (63 Tahun) Sebagai Tersangka Pencabulan Oleh Polres Bondowoso.

“Hasil pemeriksaan, kami tetapkan terduga pelaku sebagai tersangka,” jelas AKP Agus.

Kasus tersebut, kat Agus, tndak pidana pencabulan terhadap korban terjadi sejak tahun 2016 sampai dengan bulan Agustus 2022. Pelaku melakukan aksinya di dalam sebuah rumah yang terletak di wilayah Kabupaten Bondowoso.

“Modus tersangka yaitu sering memberikan uang dengan tujuan agar korban lebih mempunyai kedekatannya. Setelah korban dirasa sudah akrab, selanjutnya tersangka merayu korban dengan alasan suka dan akan menikahinya, kemudian anak tersebut disetubuhi oleh tersangka lebih dari satu kali,” ungkap Kasatreskrim Polres Bondowoso.

Atas perbuatan tersangka, SJ dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76EUU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply