MAGETAN | INTIJATIM.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Magetan, bersama petugas Bea Cukai Madiun secara masif melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan.
Kali ini, petugas gabungan tersebut melaksanakan sidak di tiga (3) wilayah kecamatan yaitu, Kecamatan Panekan, Sukomoro, dan Kawedanan, pada Selasa (13/8/2028).
Dari hasil sidak tersebut, petugas masih menemukan peredaran rokok ilegal tanpa cukai resmi di sebuah warung di Kecamatan Kawedanan. Satpol PP Magetan berhasil mendapatkan 3 bungkus rokok ilegal tanpa peruntukannya.
“Kita dapat 3 bungkus rokok ilegal yang salah peruntukannya. Merk nya Jalo, namun setiap bungkus yang berisi 20 batang, sebagian ada yang berpita cukai resmi. Padahal, pada kemasan bungkusnya tertera 12 batang,” jelas Gunendar, Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Kab Magetan.
Hal ini juga diamini oleh Ahmad Rudi, petugas dari Bea dan Cukai Madiun. Ia menyebut, hasil sidak 3 bungkus rokok ilegal ditemukan di sebuah warung di wilayah Kecamatan Kawedanan.
“Tiga bungkus rokok SKM tersebut dilekati pita cukai 12 batang saja, tapi dalam kemasannya terdapat 20 batang rokok,” ungkapnya.
Selain itu, pemilik warung juga tidak mengetahui bahwa rokok yang dibeli dari distributor tersebut ilegal. “Mereka tidak tahu kalo rokok tersebut ilegal. Kita akan sodialisasikan lebih masif lagi terkait ciri-ciri rokok ilegal,” jelas petugas Bea Cukai Madiun.
Menurut Kabid Gakda Satpol PP Magetan menkelaskan, ada 2 kemungkinan atas temuan rokok ilegal hasil sidak kali ini. “Bisa jadi keberhasilan petugas dalam mencegah peredaran rokok ilegal, atau kurangnya eksistensi pencegahan dalam memberantas rokok ilegal di Magetan,” paparnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar selalu waspada dan selalu hati-hati dalam mengkonsumsi atau menjual rokok tanpa pita cukai resmi. “Selain dapat merugikan negara, dan bisa dikenakan hukuman apabila ikut serta mengedarkan rokok ilegal,” tandas Gunendar. (Red/Adv)