MAGETAN | INTIJATIM.ID – Sebanyak dua (2) pelaku sindikat curanmor (pencurian kendaraan bermotor) asal Kabupaten Ngawi, diamankan jajaran Polres Magetan.
Kapolres Magetan, AKBPSatria Permana mengatakan, penangkapan pelaku curanmor ini merupakan hasil operasi intensif dari tim Sat Reskrim Polres Magetan.
“Kedua tersangka yaitu YR (19 tahun) dan MYF (18 tahun), yang semuanya warga Kabupaten Ngawi. Mereka menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau tempat umum yang tidak dikunci stang,” terang Kapolres, saat Konferensi Pers di Halaman Mapolres Magetan, Kamis (8/8/2024).
Kasus pertama terjadi pada hari Senin, 8 April 2024 sekitar pukul 03.30 WIB. Di lokasi ini, pelaku mencuri satu unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2014 warna putih merah yang terparkir di teras rumah korban, tepatnya di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.
“Setelah menemukan target, pelaku langsung mengambil sepeda motor korban dan mendorongnya keluar dari lokasi kejadian. Kemudian disembunyikan di tempat tertentu sebelum dijual untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.
Untuk kasus kedua, lanjut Kapolres, terjadi pada hari Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 03.15 WIB. Pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah tahun 2024 dengan nomor polisi AE 2435 JBD.
“Kejadian tersebut berlangsung di sebuah warung bernama “New Lor Toll” yang berlokasi di Dusun Karasan, Desa Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan,” ungkap Kapolres Magetan, dihadapan para awak media.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Magetan. Segera melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui adanya kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Red)