SURABAYA | INTIJATIM.ID – Dua (2) kurir sabu dan Pil ekstasi jaringan Sumatera-Jawa diringkus Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jatim. Polisi menyita 40,8 kg sabu dan 26.019 butir inek.
“Puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi tersebut disita dari 3 lokasi yang berbeda,” ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, pada Senin (29/4/2024).
Kombes Pol Pasma menjelaskan, awalnya petugas berhasil mengamankan 2 tersangka yakni SD (36), calo penumpang kapal asal Desa Suka Baru, Lampung Selatan dan YM (48), wiraswasta asal Jalan Abadi Kabupaten Pekan Baru, Riau.
Penangkapan pertama, dilakukan Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terhadap tersangka SD di Lobby Apartemen di kota Tangerang, Banten pada Kamis (7/3) lalu.
“Polisi menemukan barang bukti berupa 1 tas jinjing warna ungu berisi 24 bungkus plastik teh China warna hijau berisi sabu seberat 23.929,42 gram atau 23 kg. Selain itu, juga ditemukan tas ransel berisi 4 bungkus plastik isi pil ekstasi sebanyak 20.098 butir,” jelas Kombes Pasma.
Dari kasus tersebut, lanjut Kombes Pasma, Polisi lalu mengembangkan penyelidikan selanjutnya, pada Jumat (5/4) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Letjen Sutoyo Sidoarjo. Pun, berhasil menangkap YM bersama barang bukti 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram atau 15 kg.
Dari keterangan YM, didapatkan informasi bahwa tersangka masih menyimpan barang haram tersebut. Di sini kita temukan barang bukti berupa 1 bungkus sabu seberat 1.000,76 gram (1 kg) dan 1 kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi,” ungkapnya.
Sementara itu, kedua tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut. Menurut Kombes Pasma, keduanya mengaku nekat berpindah-pindah dari hotel ke hotel dengan memanfaatkan momen arus mudik untuk mengelabui petugas.
“Tersangka berperan sebagai kurir narkoba dan mendapatkan komisi sebesar Rp 5 juta sampai Rp 15 juta,” ujar Kapolrestabes Surabaya Jawa Timur.
Total barang bukti yang disita Polisi sebanyak 40,8 kg sabu dan 26.019 butir ekstasi, dengan kisaran rupiah mencapai Rp.66 miliar.
“Kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Kombes Pasma. (RWY/Red)