Sindikat Penjual OTP Kartu Seluler Ditangkap Polisi

Sindikat OTP

PROBOLINGGO | Inti Jatim – Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap sindikat tindak kriminalitas menggunakan IT dengan modus illegal akses atau akses tanpa ijin.

Sebanyak 6 orang terduga anggota sindikat dari berbagai daerah di Indonesia itu ditangkap bersama barang bukti di antaranya, ribuan kartu perdana, SIM box,2 unit mini PC,4 unit monitor PC, perangkat untuk memanipulasi nomor ponsel dari pengguna ke penerima.

“Modus pelaku yakni dengan memanipulasi nomor perdana telepon selular (ponsel) dan data administrasi kependudukan (adminduk). Sindikat ini termasuk kejahatan baru di Indonesia, termasuk di Probolinggo baru pertama kali terjadi yang aksesnya sampai ke Rusia,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, di Mapolres Probolinggo Kota, Rabu (12/4/2023).

Kasus seperti ini, kata Wadi Sa’bani, banyak bermunculan dengan memanfaatkan IT seperti buzzer-RP dengan munculnya akun-akun anonim, dan penipuan online yang pelakunya dari belahan benua lain. Termasuk, seseorang yang tiba-tiba diuber-uber pihak pinjaman online (pinjol) padahal yang bersangkutan tidak pernah berususan dengan pinjol.

“Jadi kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi inilah yang dijalankan sindikat ini. Modusnya yaitu mengaktifkan (registrasi) ribuan kartu perdana ponsel dengan memanfaatkan data adminduk, kartu ponsel, hingga kode One Time-Password (OTP)-nya, kemudian dijual ke luar negeri,” terangnya.

Seperti diketahui, kode OTP adalah kode password yang hanya bersifat sementara, yang ditujukan untuk melakukan proses verifikasi pada aplikasi smartphone. “Dan kode OTP ini dijual melalui website di Rusia,” ungkap AKBP Wadi.

Sementara itu, Polisi menangkap 6 (enam) anggota sindikat ini akhirya diringkus. Yakni, AA (25 tahun), warga Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo dan YS (34 tahun), warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Inisial CD (26 tahun), warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dan ES, 35 tahun, warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Dan FH (38 tahun) warga Desa Kedungmangu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, serta M (28 tahun) warga Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

Selain itu, sindikat ini bergerak di Probolinggo sejak sejak 2017 silam. Mereka beromzet sebesar Rp160 juta per bulan. Yakni, dengan menjual kode OTP sebesar Rp130 juta dan menjual kartu perdana ponsel Rp30 juta per bulan.

“Yang jelas, para pelaku akan dijerat pasal 35 junto pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 77 junto 94 UU RI Nomor 24 tahun 2017 tentang Administrasi Kependudukan junto pasal 55 KUHP,” pungkasnya. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!