Highlight

Sinergi Pemkab dan PN Magetan, Gedung Mes dan Arsip Senilai Rp2,2 Miliar Resmi Beroperasi

oplus 16908288

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Gedung Mes dan Arsip “Cakra Mageti” milik Pengadilan Negeri (PN) Magetan yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat Timur No. 1B resmi diresmikan. Rabu (1/4/2026).

Peningkatan fasilitas pendukung peradilan di Kabupaten Magetan ini menelan total anggaran sebesar Rp2,2 miliar ini menjadi simbol sinergi kuat antara Pemkab Magetan dengan lembaga peradilan.

​Kepala Dinas PUPR Magetan, Muhtar Wakid, menjelaskan bahwa pembangunan gedung ini dilakukan secara bertahap guna memastikan kualitas bangunan yang mumpuni. Menurutnya, fasilitas ini dirancang untuk menjawab dua kebutuhan sekaligus yaitu, hunian bagi pegawai dan keamanan dokumen negara.

​”Harapannya, gedung ini dapat meningkatkan produktivitas aparatur melalui kenyamanan rumah dinas dan penyediaan tempat penyimpanan arsip yang layak,” katanya.

​Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti menekankan bahwa peresmian ini bukan sekadar seremoni fisik, penyelenggaraan gedung peradilan ini merupakan hibah dari Pemerintah Daerah yang sangat dibutuhkan.

Menurutnya, tersedianya mes yang representatif, ruang arsip yang memadai sangat vital untuk menjaga memori kolektif peradilan, mulai dari putusan bersejarah hingga bukti hukum yang sah.

​”Bukan hanya sekadar tumpukan kertas, dokumen peradilan adalah aset vital. Dengan gedung baru ini, saya yakin PN Magetan siap menghadapi era digitalisasi tanpa mengesampingkan keutuhan dokumen fisik,” tegas Bupati Nanik.

​Langkah proaktif Pemkab Magetan ini mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko. Ia menyampaikan terima kasih atas hibah pembangunan Gedung Cakra Mageti yang dinilai sangat membantu kelancaran tugas-tugas yudisial di daerah.

​”Gedung ini adalah bukti nyata sinergi. Saya harap dukungan ini menunjang produktivitas dan profesionalitas aparatur dalam menjalankan tugas peradilan, bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. (Red/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!