Sosialisasi Pencegahan aperedaran Rokok Ilegal Magetan Kembali Digelar

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), bekerja sama dengan Bea Cukai Madiun menggelar Talkshow Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal

Dengan tema Gempur Rokok Ilegal acara tersebut digelar bertempat di lapangan Kecamatan Karas Kabupaten Magetan pada Sabtu ( (6/5/2023).

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Rudy Harsono Menerangkan digelarnya Talkshow dan Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat bisa lebih mengetahui ciri-ciri rokok ilegal dan mengerti sangsi hukum dari produsen dan pengedar rokok ilegal.

“Tentunya harapan kami dengan adanya talkshow dan sosialisasi ini adalah munculnya partisipasi aktif masyarakat ikut dalam mencegah dan menghambat serta dapat menekan peredaran rokok Ilegal khususnya di wilayah kabupaten Magetan” terang Rudy (6/5)

Sementara itu, Staf Unit Pengawasan dan pelayanan Kantor Bea Cukai Madiun, Faizal menyebutkan, adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain adalah bungkus rokok tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), bungkus rokok dilekati dengan pita cukai palsu, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai bekas atau bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Dalam mencegah dan menghambat peredaran rokok Ilegal selain sosialisasi pihak kami juga melakukan kegiatan Operasi dan patroli yang biasa kami lakukan sendiri ataupun juga kami lakukan bersama dengan Petugas terkait lainnya” jelasnya.

Perlu diketahui peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara dan juga bisa mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah

Karena DBHCHT memiliki peranan penting dalam menopang beberapa sektor penting di daerah, seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, serta kesejahteraan masyarakat lainnya. (Bgs/Adv)

Loading

Leave a Reply