Highlight

Sosialisasi PTSL 2026 di Desa Gembol, Dorong Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

img 20260210 wa0103

NGAWI | INTIJATIM.ID — Selasa, 10 Februari 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 yang bertempat di Desa Gembol, Kecamatan Karanganyar. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan BPN Ngawi dalam mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan serta memperluas pemahaman masyarakat terkait pentingnya legalitas hak atas tanah.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga Desa Gembol yang mengikuti kegiatan dengan penuh antusias. Dalam kesempatan ini, BPN Ngawi menyampaikan secara komprehensif mengenai tujuan dan manfaat program PTSL, tahapan pelaksanaan, kelengkapan administrasi yang diperlukan, hingga hak dan kewajiban masyarakat sebagai peserta PTSL Tahun 2026. Penyampaian materi dilakukan secara komunikatif agar mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk berdialog secara langsung dengan petugas BPN Ngawi. Berbagai pertanyaan yang disampaikan warga, mulai dari proses pengukuran tanah, mekanisme pendataan yuridis, hingga jadwal pelaksanaan PTSL di Desa Gembol, dijelaskan secara terbuka dan transparan. Interaksi ini mencerminkan tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah dan memiliki kekuatan hukum.

BPN Ngawi menegaskan bahwa PTSL merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kemudahan layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan berkeadilan. Dengan terdaftarnya tanah secara sistematis dan lengkap, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomi tanah serta meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.

Kegiatan sosialisasi PTSL 2026 di Desa Gembol ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dan memperkuat sinergi antara BPN Ngawi, pemerintah desa, dan seluruh elemen masyarakat. Kolaborasi yang baik menjadi kunci utama keberhasilan pelaksanaan PTSL guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melalui rangkaian sosialisasi yang terus dilaksanakan di berbagai desa, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum demi terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas.​ (Tim/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!