MALANG | INTIJATIM.ID – Pelaku eksibisionisme atau pamer alat kelamin yang viral di media sosial, akhirnya berhasil diamankan Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota.
Berbekal rekam CCTV di wilayah Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Polisi berhasil meringkus pelaku berinisial KA, warga Karangploso, Kabupaten Malang. Aksi ini dilakukan pelaku pada tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.
“Peristiwa itu terjadi saat pelaku KA yang mengisi bahan bakar di area SPBU Tlogomas. Dari pengakuannya, pelaku melihat banyak perempuan di sekitar wilayah tersebut, sehingga muncul niat untuk melakukan eksibisionisme,” terang Kapolresta Kota Malang, melalui Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo, Senin (6/5/2024).
Selain di Tlogomas, kata Kompol Anton, peristiwa eksibisionisme tersebut juga dilakukan pelaku sebanyak tiga kali di wilayah lainnya dan semuanya terekam CCTV.
“Pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap KA di rumahnya pada tanggal 4 Mei 2024. Pelaku ini memamerkan alat vitalnya karena sering menonton video porno dan memiliki fetish yang tidak lazim,” jelas Kapolsek Lowokwaru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal 281 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman pidana untuk kasus pornografi adalah 10 tahun penjara, sedangkan untuk pasal 281 KUHP adalah 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya. (Dun/Red)