NGAWI | INTIJATIM.ID – Ribuan warga Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, memadati Gedung Graha Semar yang berada di jalan Sidokerjo Sidomulyo Ngrambe, mulai Pukul 08.00 WIB, pada Selasa (06/02/24).
Warga sangat antusias menyambut kedatangan orang No 1 di Ngawi, yakni Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono bersama rombongan dari BPN dan Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat, demi memperoleh sertifikat.
Bersumber dari dana hibah APBD dan kementrian, Pemkab Ngawi bisa membebaskan BPHTB yang merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPH bagi penjual. Namun, dengan adanya program PTSL ini warga dibebaskan BPHTB.
Hal ini mendapat apresiasi Edy Santoso, selaku Kepala Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
“Program ini sudah bertahun tahun ditunggu warga desa dengan senang hati, sehingga keterlibatan pokmas, poldatan dan warga berjalan dengan lancar,” ujar Kades Ngrambe.
Dengan adanya sertifikat hak atas tanah, kata Bupati Ngawi, legalitas kepemilikannya menjadi jelas secara hukum.
“Diharapkan kedepan tidak lagi ada sengketa antara tetangga bahkan saudara,” ungkap Ony Harsono.
Menurutnya, sertifikat tersebut juga bisa digunakan untuk jaminan bank sebagai modal usaha. “Sehingga dapat meningkatkan ekonomi kreatif, prinsipnya harus produktif jangan sampai konsumtif, ” tandasnya. (Mei)