Tak Ada Tindak Lanjut Rekomendasi Pelantikan, Sumadi : Camat Kwadungan Terancam Pasal 421 KUHP

gridart 20251106 211919532

NGAWI | INTIJATIM.ID – Polemik proses seleksi calon Perangkat Desa Perades Tirak, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, masih terjadi hingga saat ini. Hal ini dipicu setelah beberapa pihak memilih untuk melakukan langkah hukum terkait hasil seleksi perangkat desa (perades), pada Minggu (26/10/2025) lalu.

Setelah adanya gugatan yang mengatasnamakan warga desa Tirak, kini muncul surat somasi yang di layangkan oleh Kuasa Hukum salah satu calon yang dinyatakan lolos seleksi. Kamis (6/10/2025).

Menurut Sumadi, surat somasi yang ditujukan ke Camat Kwadungan dengan tembusan Bupati Ngawi, Ketua DPRD Ngawi, Sekda Ngawi dan Kepala BPM Pemdes ini dilakukan lantaran belum adanya upaya tindaklanjut dari pihak Kecamatan, yang dinilai berpotensi melawan hukum.

“Saat ini upaya hukum yang kami lakukan, selaku PH-nya Riski, yaitu melakukan somasi terhadap Camat Kwadungan, bila mana rekomendasi yang dikirimkan ia seleksi di kecamatan tidak ditindaklanjuti sampai batas waktu yang telah ditentukan. Nah, ketika itu tidak ditindaklanjuti oleh Camat, maka akan berpotensi perbuatan melawan hukum yang lain, baik perdata maupun pidana,” jelas Sumadi, Kuasa Hukum Riski.

Selain itu, Pengacara dari Rumah Hukum dan Aspirasi Publik LBH Parade Keadilan Ngawi ini juga menilai, Pemerintah Daerah tidak konsisten terhadap Perda dan Perbup yang ada.

“Artinya, Pemda mestinya mendorong ini segera ditindaklanjuti. Karena mengacu perda dan Perbupnya, tidak ada satu klausul pasal pun, di mana Rizki itu tidak boleh mendaftar. Artinya kalau Pemda menghalang-halangi ini, Pemda, DPR dan Bupati tidak konsisten, terhadap perda dan perbup yang telah ditanda tangannya,” jelasnya.

Mengenai batas waktu rekomendasi pelantikan tercatat sampai Jumat (7/10) besok. Maka, jika pada batas waktu yang telah ditentukan tidak ada rekomendasi dari Camat setempat, maka Kuasa Hukum Riski akan membawa Camat ke ranah hukum.

“Itu nanti akan munculkan perkara yang baru. Terkait batas waktu itu sampai hari Jumat besok jam 00.00 Wib. Dan jika itu tidak dilakukan oleh Camat, tentunya saya selaku PH akan menggunakan upaya hukum yang lain, yaitu dengan melaporkan camat ke pasal tindak pidana 421 KUHP mengenai kejahatan dalam jabatan. Dan ancaman hukumannya 2 tahun penjara,” tegasnya.

Selain itu, Sumadi juga berharap, meski ada upaya hukum dari beberapa pihak, Pemerintah Daerah diminta untuk tetap melakukan tindaklanjut dari proses seleksi perangkat desa Tirak ini sesuai dengan aturan yang ada.

“Harapan saya pemerintah daerah tetap menindaklanjuti rekomendasi ini sampai dilakukan pelantikan. Mungkin ada upaya hukum lain yang menyikapi permasalahannya. Kita yang jelas dalam waktu dekat ini menghadapi gugatan yang disampaikan oleh penggugat, yang diwakili oleh masyarakat Desa Tirak,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam seleksi tersebut terdapat tiga formasi yang diperebutkan, yaitu Sekertaris Desa diikuti 20 orang peserta, Kaur Kesra 13 peserta, dan Kaur Pemerintahan 14 orang peserta. Dari ketiga formasi tersebut Rizky dinyatakan lolos sebagai Calon Sekretaris Desa dengan nilai tertinggi, yakni 85,2 untuk ujian tertulis dan praktik komputer. (Mei/IJ)

ajax-loader-2x Tak Ada Tindak Lanjut Rekomendasi Pelantikan, Sumadi : Camat Kwadungan Terancam Pasal 421 KUHP

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!