Tak Bisa Tunjukan Surat Tugas, 3 Pegawai Telkom Gadungan Ditangkap Polisi

Surabaya | Intijatiid – Tim Opsnal Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengamankan tiga (3) orang yang menyamar sebagai petugas Telkom, karena melakukan tindak pidana pencurian kabel Telkom yang tidak terpakai di wilayah Kenpark Jalan Sukolilo Surabaya Jawa Timur.

Kapolres Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo membenarkan, bahwa penangkapan 3 tersangka itu telah mencuri kabel milik PT Telkom di Kenpark Jalan Sukolilo Surabaya.

“Setelah mendapatkan laporan masyarakat terkait kasus pencurian tersebut petugas segera melakukan penyelidikan. Alhamdulillah akhirnya kami berhasil mengungkap dan mengamankan 3 orang tersangka,” ujar Ardi Purboyo, dalam press release, Rabu (21/12/22).

Tiga pelaku yang ditangkap berinisial Ad, (32) warga Bulak Surabaya, Ml, (22) warga Bulak Surabaya dan Ms (21) warga Bulak Surabaya.

“Adapun barang yang dicuri adalah kabel tembaga sepanjang kurang lebih 65 meter seharga 260.000 milik PT Telkom,” jelas Kapolsek Kenjeran Surabaya.

Kompol Ardi menyebutkan, kawanan pelaku pencurian beraksi dengan cara menggulung kabel milik PT Telkom di wilayah Kenpark Jalan Sukolilo Surabaya.

“Setelah dilakukan pengecekan kepada 3 pelaku tersebut, mereka tidak bisa menunjukkan surat perintah tugasnya kepada petugas,” ungkapnya.

Selain itu, para pelaku juga mengakui bahwa sebanyak 3 orang telah melakukan pencurian kabel milk PT. Telkom di Surabaya Jaw Timur. “Pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Kapolsek Kenjeran. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply