MAGETAN | INTIJATIM.ID – Upaya Pemkab Magetan untuk menertibkan pedagang di luar area Pasar Sayur Magetan, terus dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (disperindag).
Penertiban itu dimulai dengan melakukan sosialisasi aturan tentang jadwal berdagang, sesuai kesepakatan yakni untuk pedagang di luar area pasar mulai pukul 16.00 Wib hingga 06.00 Wib.
Tak hanya itu saja, Disperindag Magetan bekerjasama dengan Satpol PP dan TNI Polri beserta Dinas Perhubungan, juga melakukan penertiban pedagang di depan objek wisata Kebun Refugia, tepatnya di depan Pasar Sayur Plaosan, pada Sabtu (25/5/2024).
Kepala Disperindag Magetan, Sucipto mengamini, bahwa penertiban pedagang tersebut juga menyasar wilayah Pasar Sayur Plaosan di sepanjang jalan Raya Plaosan-Sarangan, depan Kebun Refugia Magetan.
“Karena ada laporan, banyak pedagang yang berjualan di luar pasar. Selain itu, juga banyak sampah yang menumpuk di sisi barat jalan, depan refugia yang menganggu keindahan jalan. Kemungkinan berasal dari pedagang etek waktu belanja malam hari,” terangnya.
Disperindag Magetan juga memberikan edukasi terhadap pedagang yang mangkir di trotoar, karena telah disediakan tempat untuk berjualan di dalam Pasar Sayur Plaosan.
“Kami bersama Satpol PP juga menertibkan pedagang yang berjualan di trotoar. Kita berikan himbauan agar juga menjaga kebersihan untuk membawa sampah setelah berjualan,” jelas Sucipto kepada Intijatim.id.
Sementara, mulai hari ini, Sabtu (25/5), merupakan hari terakhir atau hari ketiga dari sosialisasi kepada sekitar seratus pedagang yang ada di luar pasar sayur Magetan.
“Di hari ketiga ini, tim mulai memberikan teguran tertulis pertama. Sampai teguran tertulis ketiga, kami akan mengambil tindakan lebih tegas bersama Satpol PP sebagai penegak perda,” tegas Sucipto. (Red)