MAGETAN | Inti Jatim – Unit Reskrim Polres Magetan melakukan penangkapan terhadap ( EJ ) Pria 44 tahun Warga Desa Gondang kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan karena telah melakukan persetubuhan dengan anak gadis dibawah umur.
(EJ) yang kesehariannya buruh serabutan membujuk Korban (ER) gadis 16 tahun yang tak lain adalah tetangganya sendiri untuk diajak berhubungan intim dengan iming-iming sejumlah uang dan menjanjikan akan dinikahi berakhir ditangkap Polisi.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasatreskrim polres Magetan AKP Rudy Hidajanto Saat Press Conference di halaman Mapolres Magetan menerangkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku setelah mendengar curhatan dari anaknya. Selasa (14/3/2023).
“Tersangka mengaku melakukan perbuatannya tersebut sudah sebanyak (4) empat kali dan saat ini tersangka sudah ditahan untuk dilakukan penyidikan,” ungkap AKP Rudy Hidajanto.
Selain menangkap pelaku Unit Reskrim polres Magetan juga mengamankan barang bukti seperti satu buah kaos lengan pendek warna hitam, satu buah celana pendek motif kotak-kotak, satu buah celana dalam dan satu buah Bra warna cream milik korban.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 sebagaimana perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman paling lama sampai 15 tahun penjara,” terang AKP Rudy. (Bgs/Red)