MAGETAN | INTIJATIM.ID – Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Magetan, menggelar Hahal Bihalal sekaligus Tasyakuran Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun. Bertempat di lapangan Desa Gulun, Kecamatan Maospati, Selasa (22/4/2025).
Ketua AKD Magetan, Tatak Pancono Utomo menyampaikan permohonan maaf yang masih dalam suasana bulan syawal 1446 H. Menurutnya, momentum ini menjadi kesempatan bagi seluruh (Kepala Desa) untuk menjadi satu kembali setelah menghadapi tahun politik atau Pilkada.
“Paling tidak, bagaimana sebagai pemimpin di desa kembali bersatu, untuk memajukan Kabupaten Magetan. Kita kompak jadi satu, tidak ada kelompok kelompok, karena hanya satu, yaitu asosiasi kepala desa,” ujarnya.
Ketua AKD Magetan juga bersyukur, dengan bertambahnya 2 tahun masa jabatan kepala desa ini adalah berkah luar biasa, karena masih dipercaya oleh masyarakat untuk memimpin desa.
“Jadi, saya tadi juga menyampaikan ke teman-teman kepala desa, mari kita gunakan kesempatan ini sebaik mungkin. Yang jelek untuk dess kita tinggalkan, yang baik kita lanjutkan,” ungkapnya.
Selain itu, Kepala desa memiliki tanggung jawab berat dalam mengelola wilayah desa. Karena seorang Kades tidak ada pendidikan atau pelatihan dalam mengelola desa,” jelas Tatak, saat memberikan sambutan di acara Halal Bihalal dan Tasyakuran Tambah Masa Jabatan Kades 2 Tahun, Selasa (22/5).
Sementara, Pj Bupati Magetan, Nizhamul yang ikut menghadiri acara tersebut juga mengucapkan Minalaidin Walfa’idzin Mohon Maaf Lahir & Batin.
Nizhamul juga berpesan, kepala seluruh Kades di Kabupaten Magetan, agar dapat memaksimalkan kinerjanya dalam mengelola desa masing-masing.
“Layani masyarakat dengan maksimal. Karena proses Pilkada di Magetan masih belum selesai, maka kewajiban kepala desa bisa menyampaikan informasi yang baik dan mendidik kepada masyarakat,” pungkasnya. (Red)