NGAWI | INTIJATIM.ID – Satu orang makan nangka, semua kena getahnya. Peribahasa ini yang dialami Rahmat Budi Satrio (Tiyok), Sekretaris Desa (Sekdes) Kletekan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi.
Tiyok mengaku dua kali dipanggil kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, perihal penjualan Tanah Kas Desa (bengkok) yang berlangsung 6 tahun. Ia menyebut dirinya memenuhi panggilan hanya sebatas saksi.
“Hari Selasa tanggal 10 September, setelah itu Selasa berikutnya tanggal 17 September saya menyerahkan pelampiran berkas. Sebenarnya saya gak pernah dilibatkan soal penjualan tanah kas desa, karena saya belum menjabat sekdes waktu itu, saya baru 3 tahun dilantik,” ungkapnya, pada Jumat (27/9/2024).
Sekdes tak menampik, perihal pembuatan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) dirinyalah yang membuat setiap tahunnya. Laporan itu dibuat berdasarkan informasi dari masing-masing perangkat desa yang mempunyai tanah bengkok melalui bendahara desa.
“Lebih jelasnya ke kades dan bendahara desa, karena uangnya masuk rekening untuk tambahan pendapatan perangkat masuknya memang ke PAD desa. Saya buat LPJ itu meniru dari tahun sebelumnya. Mengenai sewa besarannya berapa saya gak tau, suratnya pun tak ada, hanya dasar saling percaya. Dari 12 hektar berapa yang disewakan saya gak tau,” jelasnya.
Senada dengan sekdes, 2 Kepala Dusun yaitu Suratman Kasun Kleleng dan Udin Wahyono Kasun Poncol juga membenarkan perihal pemanggilan keduanya. “Iya benar, baru kemarin pihak kejaksaan periksa Kades dan Sekdes, tapi sudah selesai,” terang keduanya.
Sesuai regulasi UU Desa No 6 tentang Pemanfaatan Tanah Kas berupa Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, disebutkan bahwa, tidak merubah status kepemilikan Tanah Kas. (2) Jangka waktu Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun.
Namun, menurut beberapa saksi, keberadaan tanah ex bengkok kas desa itu disewakan langsung 6 tahun. “Ya mestinya salah biar ke pak Yatman yang menjelaskan. Tau saya itu sudah selesai, kata pak kades,” jelas Kasun Pocol, sembari mempersilahkan untuk konfirmasi ke Kades Kletekan Yasin Nurhadi.
Sementara, sampai berita ini diterbitkan, Kades Kletekan belum bisa dimintai keterangan lantaran sakit. (Mei)