Tanggapan Rutan Magetan Soal Tahanan yang Kabur, Rudi Erwanto : Kami Sudah Sesuai SOP

5

MAGETAN | INTIJATIM.ID  – Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Magetan, Rudi Erwanto, menanggapi atas kaburnya terdakwa (WW) dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Magetan, pada Selasa (23/1/2024) kemarin.

Menurut Rudi, Rutan Magetan telah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) ketika mengeluarkan tahanan yang dititipkan di rutan untuk keluar menjalani proses persidangan.

Selain melalui proses pemberkasan lengkap dengan sidik jari, Rutan Magetan juga melakukan penggeledahan terhadap tahanan hingga dua kali sebelum keluar rutan. Pun, disaksikan petugas dari kejaksaan dan kepolisian.

“Dua kali penggeledahan. Pertama sebelum keluar pintu utama dan maksimum security. Berikutnya, di pintu sebelum meninggalkan rutan. Bahkan, baju putih untuk sidang itu kami yang menyediakan, sehingga dipastikan di dalam rutan sudah digeledah,” kata Rudi Erwanto, Rabu (24/1).

Rudi menjelaskan ketika meninggalkan rutan dan masuk mobil tahanan untuk dibawa ke persidangan, menjadi tanggung kejaksaan. “Jadi, keluar satu langkah adalah tanggung jawab kejaksaan,” jelasnya.

Saat itu, lanjut – Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Magetan, rutan mengeluarkan 12 tahanan sekitar pukul 09.30 WIB untuk menjalani persidangan. Sekitar pukul 16.30 WIB tahanan dikembalikan pihak kejaksaan, namun hanya berjumlah 11 orang.

“Semua ada berita acaranya. Waktu dikembalikan oleh kejaksaan, satu tahanan memang belum kembali,” ungkapnya. (Red)

Loading

Leave a Reply