Tanggapi Aduan Warga, Polres Magetan Hentikan Sementara Tambang di Sayutan

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Polres Magetan menanggapi serius aduan masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh CV. Putra Anugerah di wilayah Dusun Nusupan, Desa Sayutan, Parang. Proyek galian C ini dinilai meresahkan warga karena diduga terjadi tumpang tindih wilayah perizinan.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, melalui Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, menjelaskan bahwa, fenomena tersebut terjadi akibat perselisihan atau pertentangan mengenai kepemilikan dan kendali wilayah antara dua entitas pemerintahan, yakni Pempro Jateng dengan Pemprov Jatim.

“Permasalahan muncul karena Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang dimiliki CV. Putra Anugerah dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Tengah, namun operasional kegiata tambang tersebut diduga masuk sebagian wilayah Jawa Timur, yakni Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Magetan, terang AKP Joko Santoso.

Sebagai bentuk tindak lanjut, lanjut Kasatreskrim, pada 7 Mei 2025 telah digelar rapat mediasi antara pengelola tambang CV. Putra Anugerah dengan Karang Taruna Desa Sayutan. Pun, dihadiri Kabag Pemerintahan Pemkab Magetan serta pihak terkait lainnya, hingga akhirnya disepakati dua poin penting:

Akan dilakukan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Magetan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sebagai pihak yang mengeluarkan izin tambang.

Selama proses koordinasi berlangsung, seluruh kegiatan penambangan CV. Putra Anugerah di Dusun Nusupan, Desa Sayutan, dihentikan terhitung sejak 7 Mei 2025 hingga waktu yang belum ditentukan.

“Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi hasil mediasi sambil menunggu kejelasan dari hasil koordinasi lintas provinsi. Pemerintah daerah juga kami dorong agar segera menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut,” jelasnya.

Joko juga menekankan, pentingnya penentuan batas wilayah yang sah secara geografis dan hukum (delimitasi), mengingat dalam dokumen IUP CV. Putra Anugerah yang diterbitkan pada 4 September 2020 hingga 5 September 2025, terdapat koordinat wilayah yang diduga masuk ke dalam dua provinsi, yakni Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Ia juga menambahkan poin penting diantaranya, kejelasan batas wilayah sangat krusial apabila permasalahan ini akan diselesaikan melalui jalur hukum.

Jika sebelum penerbitan izin sudah ada penetapan batas wilayah yang menyatakan lokasi tambang berada di Kabupaten Magetan, maka izin tersebut bisa menjadi objek gugatan hukum.

“Izin tambang CV. Putra Anugerah untuk saat ini masih dinyatakan sah, hingga ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya. Sedangkan pemerintah daerah memiliki hak untuk menggugat izin tersebut jika memiliki bukti yuridis yang valid.

“Jika CV. Putra Anugerah terbukti melakukan aktivitas di luar area izin yang diberikan. Maka bisa dikategorikan sebagai penambangan ilegal, dan hal tersebut melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelas AKP Joko.

Selain itu, penegakan hukum akan dilakukan jika ditemukan bukti kegiatan tambang berada di luar titik koordinat izin. “Kami akan pastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan sesuai prosedur,” tegasnya. (Bgs/Red)

Loading

Leave a Reply