Tawarkan Investasi Bodong, Tiga Orang Diamankan Polres Bondowoso

BONDOWOSO | INTIJATIM.ID – Polres Bondowoso berhasil berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan.

Polisi berhasil mengamankan 3 tersangka yakni, Inisial YD (30), SR (44) dan IM (39). Mereka telah mendekam di dalam tahanan Polres Bondowoso Jawa Timur.

“Ketiga tersangka melakukan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan cara membujuk korbannya,” terang Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, melalui Wakapolres Kompol Joes Indra Lana Wira, dalam Press Release, Selasa (1/8 2023).

Menurut Kompol Joes Indra Lana Wira, agar korbannya tergiur, para pelaku menggunakan modus berbagai macam investasi, seperti jual beli mobil, toko kelontong dan jual beli Beras.

“Pelaku menjanjikan keuntungan besar, yakni mulai 10 hingga 30 pers per Bulan, dari jumlah uang yang diserahkan oleh korban,” ungkapnya.

Setelah curiga dan dianggap melakukan penipuan dengan cara investasi bodong, para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bondowoso.

“Ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara, “pungkasnya. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply