BANGKALAN | Inti Jatim – Seorang Kakek berinisial HD (62 tahun), ditangkap timsus Satresnarkoba Polres Bangkalan pada (9/32023) kemarin, di Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan Jawa Timur.
Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13 paket sabu sabu yang disimpan oleh HD di langit-langit mushollanya.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, pelaku HD mengaku nekat menjadi pengedar narkoba untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Selain karena untungnya banyak, barang haram tersebut juga cepat terjual. Pun, tertarik menjadi pengedar narkoba di kecamatan Tanah Merah.
“HD mengaku mendapatkan stok narkoba dari seseorang berinisial MU, warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan,” ungkap Kapolres Bangkalan, Senin (20/3/2023).

AKBP Wiwit Ari menjelaskan, MU merupakan buronan Polres Bangkalan dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Pelaku menyesal dan murni karena kebutuhan ekonomi.
“HD itu harusnya merawat 6 cucu nya, tapi dia malah memilih jadi pengedar narkoba karena keuntungan yang cukup banyak dan itu sangat menggiurkan. Jadi, motif nya pelaku murni karena untuk kebutuhan sehari-hari,” terang AKBP Wiwit.
Selain itu, Kapolres Bangkalan menegaskan, bahwa tidak akan pernah memberi ruang terkait tindak kejahatan termasuk penyalahgunaan Narkoba.
“Atas perbuatan tersangka HD (62) tersebut, Polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (Red/Hum)