PONTIANAK | INTIJATIM.ID – Warga Tanjung Hulu, Pontianak Timur, kini tak lagi khawatir akan kehilangan tanah Masjid Araafiul A’laa yang dibangun sejak 1985. Karena masjid ini telah resmi memiliki sertifikat wakaf.
Pada Sabtu (22/06/2024) lalu, Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) datang langsung ke Masjid Araafiul A’laa untuk menyerahkan sertifikat tanah wakaf ke Ketua Yayasan. Sertifikat pun sudah bersifat elektronik, sehingga lebih terjamin keamanannya.
Ketua Yayasan Babul Jannatul Firdaus, Edi Suwarno selaku pengelola masjid mengatakan, Masjid Araafiul A’laa merupakan fasilitas sosial setelah komplek perumahan warga berdiri.
Edi bercerita, akibat kurangnya pemahaman terkait pertanahan, tanah masjid disertifikatkan atas nama Ketua Yayasan. Masalah kemudian terjadi ketika Ketua Yayasan tersebut pindah dari Pontianak.
“Ketua Yayasan yang lama pindah ke Bandung kemudian mangkat di sana. Terpaksa kita harus menghubungi ahli waris satu per satu yang sudah tersebar kemana-mana,” ujarnya.
Setelah memakan waktu cukup panjang, Edi menyebut, keluarga ahli waris sepakat untuk berkumpul di Pontianak. Mereka kemudian membuat Surat Pernyataan Wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA). Barulah setelahnya pengurusan sertifikat tanah wakaf bisa dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Pontianak.
“Kita ingin adanya legalitas atas tanah masjid ini. Dengan legalitas ini jemaah ada perasaan tenang, kalau belum kan kita juga was-was, bisa aja nanti ada yang klaim tanahnya,” jelas Edi Suwarno. (Red/Tim)